Apa definisi hukum dari paksaan?
Apa definisi hukum dari paksaan?

Video: Apa definisi hukum dari paksaan?

Video: Apa definisi hukum dari paksaan?
Video: Pengertian hukum yang paling gampang 2024, November
Anonim

Paksaan adalah ancaman bahaya yang dibuat untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan atau penilaiannya; terutama ancaman salah yang dibuat oleh satu orang untuk memaksa manifestasi yang tampak seperti persetujuan oleh orang lain untuk suatu transaksi tanpa kemauan yang nyata. - Hitam Kamus Hukum (edisi ke-8

Selain itu, apa artinya berada di bawah tekanan?

kata benda. A. Paksaan dengan ancaman atau kekerasan; paksaan: mengaku di bawah paksaan . B. Kendala atau kesulitan yang disebabkan oleh kemalangan: “anak-anak yang hanya membutuhkan pengasuhan sementara karena orang tuanya sakit, tidak bekerja, atau dibawah beberapa bentuk lain dari paksaan ” (Stephan O'Connor)

Demikian juga, apa itu hukum kontrak paksaan? A kontrak tidak dapat dipaksakan terhadap seseorang yang dipaksa atau dipaksa untuk memasuki kontrak . Paksaan adalah pertahanan untuk kontrak . Paksaan adalah tekanan yang salah yang diberikan kepada seseorang untuk memaksa orang itu kontrak bahwa dia biasanya tidak akan masuk.

Dengan cara ini, apa contoh paksaan?

Contoh paksaan meliputi: Ancaman untuk menyakiti secara fisik pihak lain, keluarganya, atau hartanya. Ancaman untuk mempermalukan, mempermalukan, atau menyebabkan skandal tentang, pihak lain, atau keluarganya. Ancaman agar orang lain dituntut secara pidana, atau digugat di pengadilan perdata.

Apa perbedaan antara paksaan dan paksaan?

Paksaan didefinisikan sebagai ancaman, kekerasan, hambatan, atau tindakan lain yang dilakukan pada seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya atau penilaian yang lebih baik. Paksaan adalah tindakan memaksa, sedangkan paksaan lebih merupakan konsekuensi (atau perasaan stres} yang terjadi sebagai akibat dari paksaan.

Direkomendasikan: