Bisakah Anda menjual rumah tanpa persetujuan mitra?
Bisakah Anda menjual rumah tanpa persetujuan mitra?

Video: Bisakah Anda menjual rumah tanpa persetujuan mitra?

Video: Bisakah Anda menjual rumah tanpa persetujuan mitra?
Video: Bolehkah suami menjual rumah tanpa ijin istri ? #perdata 2024, April
Anonim

Kamu bisa hanya menjual milikmu rumah tanpa persetujuan dari pasangan Anda (ini termasuk sipil kemitraan ) jika mereka bukan pemilik bersama. Ini berarti kamu bisa menjual , menyewakan atau menggadaikan kembali properti tanpa pasangan anda izin.

Demikian pula, bisakah saya menjual rumah saya jika pasangan saya tidak mau?

Jika Anda mau ke menjual dan kamu pasangan tidak (atau sebaliknya), satu orang bisa memulai aksi pembagian dan penjualan di Pengadilan. Namun, pihak lain bisa mengajukan petisi ke pengadilan untuk sebuah divisi dari hasil, atau untuk membeli tempat itu dengan harga pasar atau yang diputuskan oleh pengadilan.

Demikian pula, apakah Anda memerlukan kedua tanda tangan untuk menjual rumah? Kedua tanda tangan adalah diperlukan bahkan untuk menempatkan rumah di pasaran, apalagi menjual dia. Kepemilikan sebagai penyewa dengan cara yang sama kamu bisa menjual setengah darimu rumah tanpa izinnya – tetapi hanya setengahnya. Akta berbeda dari judul dalam judul yang menyatakan bagaimana kepemilikan dipegang dan memungkinkan pengalihan kepemilikan itu.

Sederhananya, bisakah mantan pasangan saya menjual rumah kami tanpa izin saya?

Properti dimiliki oleh salah satu dari Anda Jika Anda mantan - mitra memiliki rumah keluarga atas nama mereka sendiri, Anda tidak memiliki hak hukum otomatis untuk tetap berada di sana. Mereka bisa : Menyewakan atau menjual rumah tanpa persetujuan Anda; atau. Mengambil pinjaman terhadap properti tanpa milikmu izin.

Apakah suami dan istri diperbolehkan untuk saling menjual properti?

NS Suami dan istri tidak bisa menjual properti satu sama lain , kecuali: (1) Ketika pemisahan Properti disepakati dalam penyelesaian perkawinan; atau (2) Ketika telah terjadi pemisahan yudisial atau Properti berdasarkan Pasal 191.

Direkomendasikan: