Apakah menunjukkan kasih sayang di depan umum ilegal?
Apakah menunjukkan kasih sayang di depan umum ilegal?

Video: Apakah menunjukkan kasih sayang di depan umum ilegal?

Video: Apakah menunjukkan kasih sayang di depan umum ilegal?
Video: TIDAK ADA YANG KALAH DALAM HAL KEBAIKAN 2024, November
Anonim

Meskipun ini adalah tempat yang puitis dan romantis untuk mengunjungi ekspatriat dan pasangan, tampilan publik kasih sayang alias PDA tidak diperbolehkan di sini. Berpegangan tangan, berciuman, dan bentuk lain dari tampilan kasih sayang ketika di publik tempat-tempat yang secara sosial tidak dapat diterima dan sangat tidak dianjurkan, dan melakukan hal itu dapat membuat pelanggar mendarat di air panas.

Dengan demikian, dapatkah Anda mendapat masalah untuk PDA?

Pesta bisa ditangkap dan didenda karena menunjukkan kasih sayang di depan umum. Tindakan seperti itu biasanya disebut dengan nama lain. Di New York, istilahnya adalah percabulan; di Carolina Selatan, percabulan; di Nevada, paparan tidak senonoh atau cabul; dan di California, paparan tidak senonoh atau pameran cabul.

Selanjutnya, apakah berciuman di depan umum legal di AS? Tapi (sejauh yang saya tahu), tidak ada hukum melawan berciuman di depan umum dan itu tidak biasa dengan cara apapun. Jika dengan " berciuman di depan umum "maksudmu berciuman yang lain pipi-ke-pipi sebagai bentuk sapaan yang umum (seperti kebiasaan di beberapa negara lain), maka tidak, pipi ciuman bukanlah cara yang khas untuk menyapa orang lain di Amerika Serikat.

Demikian pula orang mungkin bertanya, apakah menunjukkan kasih sayang di depan umum ilegal di India?

Tampilan publik kasih sayang dianggap tidak dapat diterima dalam India jika mengganggu orang lain atau menimbulkan gangguan. Di bawah bagian 294 dari Indian KUHP, yang menyebabkan kejengkelan orang lain melalui “perbuatan cabul” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda, atau keduanya.

Apakah PDA adalah kejahatan?

Di bawah bagian 294 KUHP India, Tampilan Kasih Sayang di Depan Umum ( PDA ) adalah pidana pelanggaran dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda, atau keduanya.

Direkomendasikan: