Daftar Isi:

Apa bentuk penyiksaan yang paling efektif?
Apa bentuk penyiksaan yang paling efektif?

Video: Apa bentuk penyiksaan yang paling efektif?

Video: Apa bentuk penyiksaan yang paling efektif?
Video: SEREMM !! INILAH 5 ALAT PENYIKSAAN PALING KEJAM YANG PERNAH ADA #3 2024, April
Anonim

Tapi bagi yang masih penasaran, berikut daftar beberapa metode penyiksaan paling mengerikan (kebanyakan diikuti dengan eksekusi) yang pernah tercatat

  • Banteng Berani.
  • putih Menyiksa .
  • Pemotong Payudara.
  • Pir Kesedihan.
  • Mengikat Usus di Sekitar Pohon.
  • Air Cina Menyiksa .
  • Bambu Menyiksa .
  • Skafisme.

Yang juga perlu diketahui adalah, metode penyiksaan apa yang digunakan saat ini?

Inilah 25 Metode Penyiksaan Modern yang Mengganggu

  • Penjara Air. Sumber: chinaview.wordpress.com.
  • Sel Dingin. Sumber: abcnews.go.com.
  • Mengumumkan kekurangan. Sumber: howstuffworks.com.
  • Picana. Sumber: stoptorture.blogspot.com.
  • Jongkok. Sumber: chinaview.wordpress.com.

Selain di atas, apa yang termasuk penyiksaan? Statuta mendefinisikan menyiksa sebagai "dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental, terhadap seseorang yang berada dalam tahanan atau di bawah kendali terdakwa; kecuali bahwa menyiksa tidak akan termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada atau terkait dengan, sanksi yang sah".

Mengingat hal ini, di mana penyiksaan paling sering terjadi?

Penyiksaan di Seluruh Dunia

  • NIGERIA.
  • KOREA UTARA.
  • PAKISTAN.
  • RUSIA.
  • SURYA.
  • TURKI. Penyiksaan tetap umum di Turki saat ini.
  • UGANDA. Penggunaan penyiksaan sebagai alat interogasi telah menonjol dalam meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan dan militer Uganda sejak tahun 2001.
  • UZBEKISTAN. Uzbekistan memiliki sejarah panjang penyiksaan.

Bagaimana Anda secara hukum menyiksa seseorang?

Mendefinisikan "penyiksaan"

  1. tindakan tersebut harus menyebabkan rasa sakit atau penderitaan fisik atau mental yang parah.
  2. perbuatan itu harus dilakukan dengan sengaja.
  3. perbuatan itu harus dilakukan untuk tujuan terlarang.
  4. tindakan tersebut harus dilakukan oleh (atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau persetujuan dari) pejabat publik yang memiliki hak asuh atas korban.

Direkomendasikan: